CianjurHOME

Forkopimcam Cidaun Kembali Sekat Perbatasan Cianjur Selatan-Garut

104
×

Forkopimcam Cidaun Kembali Sekat Perbatasan Cianjur Selatan-Garut

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan penyekatan diperbatasan Cianjur Selatan dan Garut. Kegiatan penyekatan diperbatasan tersebut pada Kamis (15/7/2021) yang di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan tujuan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menghalau mobilitas masyarakat dalam menekan Penyebaran wabah Covid-19 khususnya dikecamatan Cidaun umumnya di Kabupaten Cianjur.

Pantuan MMN.co dilokasi, kegiatan penyekatan nampak petugas gabungan Forkopimcam dari unsur TNI-POLRI, Satpol-PP dibantu HIPAKAD juga RETANA berbaris berjejer diperbatasan.

Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH menjelaskan, kegiatan Penyekatan ini dalam rangka Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah Kecamatan Cidaun.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini masih ada sebagian warga masyarakat yang masih belum patuh terhadap Protokoler Kesehatan (Perokes) salah satunya tidak memakai masker. Tadi sudah kami kasih peringatan dan ditindak dengan disanksi sosial dengan cara di Pus Up,” jelas Kapolsek, Kamis (15/7/2021).

Kapolsek menegaskan, selain menindak warga sekitar yang tidak memakai masker, kami bersama Forkopimcam memutar balikan 2 kendaraan roda empat (mobil-red) milik warga luar Cianjur yang akan mengarah ke Cidaun.

“Dua pengedara roda empat tersebut tidak bisa memperlihatkan surat bebas Covid-19 atau surat Sweb Antigen sehingga dengan terpaksa kami putar balik,” tegasnya.

Masih Kata Kapolsek, kegiatan penyekatan ini akan terus dilaksanakan selama masa Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali dari mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021, untuk selanjutnya kami masih menunggu perintah pimpinan apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Bagi warga masyarakat khususnya kecamatan Cidaun selama Pemberlakuan PPKM Darurat mari untuk bersama sama mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diberlakukan terkait dengan peraturan PPKM Darurat,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *