Cianjur

Akhirnya, Cianjur Punya Tim Ahli Cagar Budaya

42
×

Akhirnya, Cianjur Punya Tim Ahli Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

Menurut Ilham, yang juga akademisi dan ahli Filologi, pertimbangan untuk memberikan rekomendasi terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) harus melalui tahapan penilaian, analisa, dan kajian yang sesuai dengan objeknya. TACB memiliki jejaring yang luas dan berkoordinasi dengan para pakar di berbagai bidang untuk memberikan masukan informasi terhadap objek yang dikaji menggunakan metodologi ilmiah.

“Penilaian, analisa dan pengkajian ODCB tidak bisa dilakukan sembarangan, pertimbangan diberikan berdasarkan masukan-masukan dari anggota TACB serta berkoordinasi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, dan TACB tingkat provinsi secara profesional dan objektif. Selain itu, pengkajian harus berpegang pada asas-asas dan metodologi ilmiah, bukan hanya berdasarkan asumsi semata,” tandasnya.

Disebutkan Ilham, dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

“Adapun persyaratan untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya yaitu wajib memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya melalui proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.

Ilham menyatakan, penetapan TACB merupakan langkah maju pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk melestarikan warisan budaya di Cianjur.

Sejumlah Cagar Budaya di Cianjur telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Cagar Budaya tingkat Daerah baik oleh Bupati Cianjur maupun Cagar Budaya Tingkat Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *