Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

Nasional

Dua Caleg di Pandeglang Diduga Lakukan Politik Uang

×

Dua Caleg di Pandeglang Diduga Lakukan Politik Uang

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Pada perhelatan Pemilu 2019, Pengawas Pemilu Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengungkap adanya dugaan politik uang yang dilakukan secara satu paket, yakni Caleg DPR RI Dapil Banten 1 asal NasDem nomor urut 1 dengan Caleg DPRD Banten Dapil 9 asal Partai Gerindra nomor urut 5, dengan “harga” Rp20 ribu.

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang Mulyana mengungkapkan, awal mula praktik kotor ini terungkap ketika pihaknya menerima rekaman audio dari masyarakat yang menunjukkan bahwa telah terjadi adanya dugaan politik uang di wilayahnya pada malam pencoblosan, Selasa (16/4).

Tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak melakukan investigasi ke lapangan. Dari hasil investigasi itu, didapatkan salah satu nama yang diduga membagikan uang kepada masyarakat. Dia adalah HN, salah seorang ketua RT dari salah satu desa di Kecamatan Sobang.

“Saat dimintai keterangan RT HN itu menerima uang Rp2 juta dari AH (mantan Sekdes) dan SI (Linmas), uang itu untuk dibagikan ke masyarakat, per orang Rp20 ribu. Masyarakat yang diberi uang diminta memilih Caleg NasDem dan Gerindra itu. Kemudian kita panggil lagi AH dan SI” terangnya seperti dilansir Poros.id, Kamis (25/4/2019).

Berdasarkan pengakuan AH, lanjut Mulyana, uang sebanyak Rp2 juta yang diberikan kepada RT HN itu diterimanya dari NN alias A yang merupakan Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Sobang sekaligus salah satu tim pemenangan Caleg Partai NasDem RI nomor urut 1.

“Yang memeriksa NN alias A langsung dari Bawaslu, jadi kita belum begitu mengikuti. Selain empat orang itu (HN, AH, SI dan NN) kita juga memeriksa empat orang saksi,” terangnya.

Mulyana menjelaskan, seluruh proses penanganan itu dilakukannya tidak terlepas dari arahan Bawaslu Pandeglang. Pada prinsipnya, kata Mulyana, yang menangani dugaan politik uang ini bukan pihak Panwaslu Kecamatan, melainkan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Karena menurutnya, berdasarkan Perbawaslu, penanganan dugaan pidana Pemilu harus langsung dilakukan oleh Gakkumdu.

“Hari itu juga tim Gakkumdu langsung turun, dari Polres dan Kejaksaan juga hadir, kita hanya memfasilitasi tempat. Alat bukti berupa rekaman video dan audio dan barang bukti 6 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan satu lembar uang Rp20 ribu berikut bahan kampanye Caleg Partai NasDem kami serahkan ke Gakkumdu,” paparnya.

Mulyana juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankannya itu (satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dan bahan kampanye Caleg Nasdem), saat ini fotonya beredar di Masyarakat. “Iya itu foto yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *