METROMEDIANEWS, GARUT – Dua unit Bus Sekolah yang diterima Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dari Pemprov Jawa Barat tahun 2018 belum bisa dioperasikan untuk layanan antar jemput siswa dan mahasiswa dikarenakan dokumen kendaraan belum lengkap.
Sebagaimana dilansir www.garutkab.go.id. Dinas Perhubungan Kabupaten Garut telah terima hibah dua unit Bus Sekolah pada Desember 2018, bersamaan dengan Pemkot Bekasi, Pemkot Tasikmalaya, Pemkot Banjar, Pemkab Pangandaran, Pemkab Kuningan, Pemkab Garut, Pemkab Ciamis, Pemkab Tasikmalaya, Pemkab Cianjur, dan Pemkab Indramayu.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Bambang Rudianto mengatakan, dua unit Bus Sekolah ini belum bisa dioperasikan pasalnya kendaraannya belum lengkap dokumen kendaraan layak jalan walaupun secara fisik kendaraan telah lulus uji.
“Kendaran ini belum bisa dioperasikan karena yang namanya kendaraan layak jalan bukan dari segi fisiknya saja tetapi kelengkapan dokumennya pun itu harus, lalu apabila kendaraan ini dioperasikan sementara dokumennya belum lengkap itu kan salah juga, nanti apabila kelengkapan dokumennya sudah diterima maka kendaran ini segera dioperasikan” kata Sekdis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).
Bambang menambahkan, nantinya Bus ini jangan sampai mengganggu aktifitas rutin angkutan dalam kota, maka diperuntukan sebagai layanan alternative bagi daerah yang padat pengguna atau kesulitan mendapatkan alat transfortasi.
“Untuk rute dan waktu operasional kendaraan masih dalam bentuk kajian, mengingat biaya operasioanal kendaraan, adapun kebijakan reduksi tarifnya disesuaikan antara anak-anak dan dewasa serta dibutuhkan dana subsidi, yang pastinya tidak akan sama dengan angkutan umum” kata Bambang.
Sementara pantauan wartawan MMN, dua unit Bus Sekolah tersebut berada di area parkir Dishub Kabupaten Garut. (Dedi AR)