Nasional

Kemenag. Stop! Perilaku memotong BOP di Masa Pandemi Covid-19

833
×

Kemenag. Stop! Perilaku memotong BOP di Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Sumber Gambar: Infografis IG Resmi Kemenag RI
Sumber Gambar: Infografis IG Resmi Kemenag RI

Metromedianews.co | Kemenag RI sudah mengeluarkan SK Penerima BOP Pesantren dan Lembaga Keagamaan Tahap 2 (5/10/2020) dengan total bantuan sebesar Rp. 1.089,56 Trilyun, sebanyak 88.278 lembaga penerima terdiri dari 8.849 Pesantren, 32.401 MDT, 45.749 LPTQ/TPQ dan 1.279 bantuan pembelajaran daring. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Resmi Kemenag RI.

Adapun besaran bantuan ini berpareatif, bagi pesantren kecil 25 juta, pesantren sedang 40 juta, pesantren besar 50 juta, 10 juta untuk LPQ/TPQ dan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) dan 15 juta bantuan pembelajaran daring selama 3 bulan.

Dalam hal ini Kemenag berkomitmen akan serius menangani penyimpangan jika terjadi pemotongan BOP Pesantren dan Lembaga Keagamaan masa pandemi covid-19, dan Kemenag pun menegaskan kepada siapa saja yang menemukan hal penyimpangan dalam penyalurannya untuk jangan segan-segan melaporkannya, tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat sementara data pelapor akan terlindungi.

Irjen Kemenag Deni Suardini. Menyampaikan, Jangan Potong Bantuan Pesantren dan Lembaga Keagamaan. “Jika ada oknum yang melakukan pemotongan Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan pada masa pandemi covid 19 dan terbukti ada itikad tidak baik dan merugikan keuangan Negara di saat kondisi darurat, maka akan dibawa ke ranah hukum, dengan dakwaan UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Laporan dan pengaduan masyarakat melalui Website https://simwas.kemenag.go.id/~dumas/ , Email: dumas_itjen@kemenag.go.id

Setelah keluarnya data penerima melalui SK BOP Tahap 2 dari Kemenag, MetroMediaNews.co menilai bahwa masih banyak lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum mendapatkan, serta ditemukan diantara lembaga yang tidak sesuai dengan kategori namun justru menerimanya. Maka disinyalir terdapat kekurangan pada tahap seleksi dan verifikasi dalam menetapkan daftar pemohon dan penetapannya.

Bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang mengajukan namun belum terdapat dalam SK penetapan penerima BOP masa pandemi covid 19, Kemenag akan menyalurkannya pada tahap berikutnya.

Penulis: Dedi AR.

Editor: Dedi

Respon (3)

  1. saya iman firmansyah dari ponpes miftahul huda al furqon kl.selaawi rt5 rw7 desa sukamanah kec karangtengah kab.cianjur43281 belum mendapatkan program bantuan ini pak/bu barang kali bisa berlapang dada karna Allah ta’ala bantu bagaimana cara prosedur pengajuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *