Nasional

Ketum KPK JABAR dengan Tegas Tolak RUU HIP

181
×

Ketum KPK JABAR dengan Tegas Tolak RUU HIP

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapatkan banyak penolakan dari kalangan masyarakat. Seperti diketahui, bahwa hasil Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR, pada Selasa (12/5/2020).

Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo. Sebelum disahkan dalam Paripurna, RUU ini berstatus usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang termasuk dalam RUU Prioritas 2020 didaftar Prolegnas 2020-2024.

Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR), Piar Pratama SH dengan tegas menolak lantaran RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan setiap kegiatan maupun pahamnya. Mereka juga menilai RUU HIP telah mendistorsi tafsir Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.

“Dengan tegas saya menolak RUU HIP baik secara substansial maupun format. Salah satu alasannya, RUU HIP dikhawatirkan ditunggangi kepentingan tertentu untuk membangkitkan ideologi komunisme,” tegas Piar saat dihubungi MetroMediaNews.co, Selasa (16/6/2020).

Piar menilai, seharusnya Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini diharapkan dapat membentuk karakter dan SDM masyarakat Indonesia memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan.

“Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Lanjut Piar, tentunya dalam hal ini kami mempertanyakan tentang akan dibentuknya Kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini.

“Ini bukanlah suatu solusi yang tepat dikarenakan negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *