MetroMediaNews.co – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jakarta Pusat mengkritisi keputusan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap itu menyusul penolakan-penolakan serupa yang disampaikan sejumlah pihak beberapa waktu belakangan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketua GMBI Distrik Jakarta Pusat, Ayu Purwanti menilai ada upaya menyusupkan ideologi-ideologi tertentu dalam rancangan regulasi tersebut.
“Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI,” ujar Ayu kepada MetroMediaNews.co, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, dari tak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. TAP MPRS yang keluar pada masa Orde Baru itu yang mengamanatkan melarang penyebaran ajaran komunisme.
Ayu melihat dinamika kehidupan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial akhir-akhir ini berkembang sangat mengkhawatirkan.
“Kebebasan nyaris tanpa batas yang dibuka oleh liberalisme telah menimbulkan turbulensi ideologis yang luas dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi nasional,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR untuk mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional. Selain DPR, pemerintah juga mereka minta untuk menolak RUU HIP.
“Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











