Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Komunitas Cianjur Niaga Selular Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Protes Kebijakan Kemenkominfo

×

Komunitas Cianjur Niaga Selular Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Protes Kebijakan Kemenkominfo

Sebarkan artikel ini
63 Pengunjung

METROMEDIANEWS. CO – Ratusan pedagang dari Komunitas Cianjur Niaga Seluler berunjuk rasa didepan kantor DPRD Cianjur memprotes kebijakan Kemenkominfo terkait pembatasan tiga kartu untuk satu warga, Rabu (28/3).

Pantauan MMN, pengunjuk rasa memasuki halaman Kantor DPRD Cianjur dengan membawa sejumlah spanduk dan tatrikal bertuliskan protes terhadap peraturan tersbut. Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian mereka terus melakukun orasi didepan Gedung Wakil Rakyat tersebut.

Para pendemo menilai pembatasan tersebut akan berimbas terhadap penjualan dan mengurangi omset pendapatan dari berdagang kartu perdana. Pedagang juga banyak menerima keluhan dari warga yang tak bisa lagi melakukan registrasi kartu mereka.

Koordinator aksi Cianjur Niaga Seluler Inu Taufik (42) mengatakan, pengunjuk rasa mewakili empat ribu retailer Cianjur tidak mensetujui pembatasan registrasi yang dilakukan Kemenkominfo.

“Mana keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Kami ada empat ribu pengusaha kecil, kami mengusung sikap agar pemerintah menghapus aturan, omset kami sudah turun 40 persen,” ujar Inu.

Pedagang khawatir dengan adanya kebijakan baru tersebut maka paket seluler Indonesia akan dikuasai oleh segelintir pemodal besar.

“Kalau pengangguran sudah pasti banyak jika kebijakan itu diberlakukan,” kata Inu.

Menurut Inu, unjuk rasa tidak hanya dilakukan di Cianjur saja, tanggal 2 April 2018 mendatang akan berujuk rasa ke Provinsi.

“Tepatnya ke Gedung Sate Bandung, kita akan mengadakan lagi unjuk rasa pedagang selular se Jawa Barat,”ucapnya.

Ketua DPRD Cianjur Yadi Mulyadi, menanggapi para pengunjuk rasa dalam surat kesepakatan yang dibuat. Pihaknya sudah membuat rekomendasi untuk Kemenkominfo.

“Kami merekomendasi kepada Kemenkominfo untuk meninjau ulang peraturan tentang pembatasan tiga nomor ponsel untuk warga, memberikan kewenangan kepada pengusaha kecil dan meminta kepada presiden RI dan DPR RI untuk tetap melindungi pengusaha kecil agar tak terjadi pengangguran,” terang Yadi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *