MetroMediaNews.co|Cianjur – Polres Cianjur Polda Jawa Barat berhasil menangkap BJM (27) pemilik Wedding Organizer HL yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap puluhan pasangan pengantin.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dan terkait dalam perkara ini. Apakah ada pihak ketiga atau tidak berkenaan atas perkara ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany dalam press conference, Kamis (20/2/2020).
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan dalih mencari keuntungan lebih. Dari tersangka BJM polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen WO, transaksi keuangan, dan screenshot isi percakapan dengan klien dan satu buah Hp.
“Kondisi tersangka sehat tetapi sedang hamil tua, dan akan segera melahirkan dalam beberapa hari ke depan, karena alasan kemanusiaan yang mengandung 8 bulan setengah, berdasarkan keterangan dokter hitungan hari dan menurut informasi sekarang beda adanya kontraksi. Saya yakin dan percaya tidak pelaku tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Adapun kejadian berawal pada Senin 23 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Cigombong RT 2 RW 9 desa Ciherang, kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur bahwa telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh BJM.
“Cara pelaku menawarkan jasa Wedding Organizer melalui instagram @highlevel berita dekor dan catering dengan tawaran diskon 20%, sehingga korban tergiur dan akhirnya mentransfer sejumlah uang. Tapi nyatanya tidak ada realisasi bahkan tidak ada kabar sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Penangkapannya yaitu pada Minggu, 16 Februari 2020 telah diterima laporan kepolisian dari Gelar Jagat Raya dan Meta Hanindita bahwa telah terjadi penipuan dan atau penggelapan dengan modus melalui instagram @highlevel dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi pada Senin, 17 Februari 2020.
Para korban mengaku dirugikan secara materil setelah pesanan paket resepsi pernikahan mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan. Akibatnya, mereka harus menanggung malu karena momen sakral yang seharusnya berlangsung istimewa dan mengesankan itu terpaksa digelar seadanya.
“Pelaku BJM disinyalir telah meraup ratusan juta rupiah dari para korban. Ada korban yang telah menyetor Rp15 juta sampai Rp120 juta. Dari kasus tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay














