Dengan adanya kelangkaan masker dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekkan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan, dan dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa Masker dan Hand Sanitizer.
“Setelah dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar nya, sebagaimana yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan,” ucap Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengann ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 Milyar. Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: M Nasir















