MetroMediaNews.co|Batam – Ribuan masker dan hand sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gudang PT ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan, saat meninjau langsung gudang penyimpanan ribuan masker dan hand sanitizer tersebut pada Rabu (4/3/2020).
“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer”, tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Modus Operandi yang dilakukan oleh PT ESM ialah perusahan yang bergerak dibidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengann Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.
Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan masker merek JACKSON SAFETY, masker merek 3M, masker merek DRAGER, dan hand sanitizer merek JOHNSON PROFESSIONAL, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yg dimiliki oleh PT ESM sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
“Didalam gudang ditemukan barang bukti berupa masker N95 merk Jackson sebanyak 4800 pieces, masker N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, masker Drager sebanyak 1200 pieces dan masker Actived Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk Jhonson sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.















