MMN.co, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan operasi sikat seulawah tahun 2024.
Operasi tersebut dilaksanakan selama sejak 26 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024. Sepanjang operasi itu Polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor masyarakat yang dilaporkan hilang.
“Dari sembilan orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Kamis (30/5/2024).
AKP Novrizaldi menjelaskan keberhasilan tersebut, berkat kerja sama personel di jajaran Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan kamtibmas.
Disebutkan, pada 26 April 2004, Tim menangkap pria berinisial A, warga Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, 1 unit honda beat hasil kejahatannya diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian, pada 1 Mei 2024 tim melakukan penangkapan terhadap J di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan 1 unit honda beat sebagai barang bukti. Satu tersangka lainnya berinisial AK ditangkap di Kota Lhokseumawe bersama barang bukti 1 unit Yamaha RX King.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan Z di Gampong Cot Girek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang dilaporkan melakukan pencurian 1 unit honda Supra 125.
Pada 8 Mei 2024, polisi menangkap pria berisial AA di kawasang Langkat, Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, selanjutnya pada 9 Mei ditangkap pria berisial AM di Gampong Keude Aron Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit honda PCX.













