Terakhir pada 11 Mei 2024, Polisi menangkap dua pria berisial SB dan W di dua lokasi terpisa di Ace Utara dan mengamankankan saru unit sepeda moto honda Vario Techno hasil curian.
“Terhadap 9 orang tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Novrizaldi.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi kendaraan masing-masing dari aksi curanmor.
Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman, terang, dan ramai juga Gunakan kunci ganda atau tambahan untuk mengamankan kendaraan. Pasang alarm dan pertimbangkan penggunaan GPS tracker untuk memudahkan pelacakan. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang bisa memancing niat jahat, dan segera laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana ini, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya curanmor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kita semua. Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan wilayah kita dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(Fahrid)















