MMN.co, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si, CPHR mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/2024).
Untuk barang bukti yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucapnya.
Adapun Pasal yang disanggahkan yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Beberapa waktu sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Video itu pun viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.(Jay)