Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Fahrid)
Beranda
Berita
Daerah
SatReskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah
SatReskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah
admin2 min baca









