SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

SatReskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah

27
×

SatReskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka J alias M beserta barang bukti ke kejaksaan Negri Aceh Utara atau memasuki tahap II dalam kasus pembunuhan dan perburuan gajah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kamis (18/7/2024) siang.

Tersangka J alias M menjadi sorotan terkait tindak pidana penangkapan, melukai, membunuh, serta perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Kepada awak media, Jum’at (19/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pelanggaran serius terhadap satwa dilindungi.

Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan tersebut telah selesai dibuktikan dengan ditanda tanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *