METROMEDIANEWS, BENGKALIS – Jifridin selaku tergugat merasa kecewa dan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan surat Akta Cerai No.0666/AC/2018/PA.Bkls, berdasarkan putusan PA No: 055/Pdt.G/PA.Bkls pada tanggal 23 Oktober 2018, perceraian antara Ria Angraini (32) dengan Jifridin (35).
Menurutnya, putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis hanya sebelah pihak. Seharusnya tergugat mengetahui apa yang telah di putuskan Majelis Hakim, namun malah sebaliknya.
“Tentunya dalam hal ini saya kecewa. Pasalnya untuk gugatan yang disampaikan Ria (mantan istri-red) tidak menerima gugatan perceraian tersebut,” ujar Jifridin kepada awak media, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan, dirinya hadir pada panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis di Jalan Lembaga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam sidang pada tanggal 30 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Agama meminta agar kedua belah pihak melakukan rujuk kembali.
“Saya sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk tidak mau bercerai, namun permintaan Mejelis Hakim saya terima,” katanya.
Selanjutnya menunggu sidang lanjutannya. Namun panggilan sidang ke II sampai keluarnya Akta Cerai putusan Pengadilan Agama diketahui setelah mantan Istri sudah menikah dengan pria lain.
“Untuk hari yang pastinya saya ngak tahu, hanya melihat di Medsos Facebook,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam gugatan cerai itu tergugat akan melakukan upaya hukum perlawanan.
Salah seorang staf bagian informasi Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan jika tergugat tidak hadir pada sidang selanjutnya.
“Apabila Hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut, namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat,” terangnya.
Sementara itu, disinggung arsip surat panggilan sidang terhadap tergugat bahwa untuk Pengadilan yang memegang arsip surat panggilan dipegang oleh bapak pengantar.
“Namun bapak pengantar sudah pensiun pak!!. Jika ingin jelas tentang informasinya langsung dengan Kepala Pengadilan saja pak,” tandasnya.(Alfin)















