HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Suswanto Bantah Pemdes Wonosari Terlibat Perihal Perceraian Warganya

100
×

Suswanto Bantah Pemdes Wonosari Terlibat Perihal Perceraian Warganya

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS,BENGKALIS – Kepala Desa Wonosari Suswanto, membantah adanya keterlibatan pihak desa yang mengetahui dan menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama terkait tergugat (Jifridin) perkara perceraian seperti yang disampaikan oleh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Prihal surat panggilan gugatan perkara perceraian oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, yang ditujukan kepada tergugat hanya sebatas pemberitahuan, bahwa salah satu masyarakat desa Wonosari, dalam proses sidang perceraian,” ungkap Suswanto saat dikonfirmasi MMN, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui dan pada dasarnya Pemerintah Desa tidak mengetahui jika masyarakat terlibat perkara gugatan perceraian.

“Setelah pemanggilan tergugat perkara perceraian dari Pengadilan Agama. itupun setelah petugas pengantar tidak sampai kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Suswanto menambahkan, batas pemerintah desa dengan masyarakatnya yang melakukan perkara gugatan perceraian, pada prinsipnya pemerintah Desa tidak tahu sama sekali terhadap perkara gugatan perceraian.

“Pihak pemerintah desa tidak ada wewenang dan tidak ada menerima laporan dari kedua belah pihak melapor melakukan gugatan perceraian,” jelasnya.

Lebih dari itu, kedepan bagi masyarakat Desa Wonosari maupun pihak pemerintah desa sendiri supaya perkara laporan gugatan perceraian ini benar-benar disepakati dari pihak penggugat dan tergugat.

“Sehingga dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama, perkara perceraian dapat diterima dengan ikhlas dari kedua belah pihak. Atas kejadian ini kita petik hikmah dan dijadikan pelajaran. Mudah mudahan untuk kedepannya benar-benar dan berhati hati dalam menerima laporan,” tandasnya.(Alfin)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *