Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Suswanto Bantah Pemdes Wonosari Terlibat Perihal Perceraian Warganya

×

Suswanto Bantah Pemdes Wonosari Terlibat Perihal Perceraian Warganya

Sebarkan artikel ini
57 Pengunjung

METROMEDIANEWS,BENGKALIS – Kepala Desa Wonosari Suswanto, membantah adanya keterlibatan pihak desa yang mengetahui dan menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama terkait tergugat (Jifridin) perkara perceraian seperti yang disampaikan oleh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.

“Prihal surat panggilan gugatan perkara perceraian oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, yang ditujukan kepada tergugat hanya sebatas pemberitahuan, bahwa salah satu masyarakat desa Wonosari, dalam proses sidang perceraian,” ungkap Suswanto saat dikonfirmasi MMN, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui dan pada dasarnya Pemerintah Desa tidak mengetahui jika masyarakat terlibat perkara gugatan perceraian.

“Setelah pemanggilan tergugat perkara perceraian dari Pengadilan Agama. itupun setelah petugas pengantar tidak sampai kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Suswanto menambahkan, batas pemerintah desa dengan masyarakatnya yang melakukan perkara gugatan perceraian, pada prinsipnya pemerintah Desa tidak tahu sama sekali terhadap perkara gugatan perceraian.

“Pihak pemerintah desa tidak ada wewenang dan tidak ada menerima laporan dari kedua belah pihak melapor melakukan gugatan perceraian,” jelasnya.

Lebih dari itu, kedepan bagi masyarakat Desa Wonosari maupun pihak pemerintah desa sendiri supaya perkara laporan gugatan perceraian ini benar-benar disepakati dari pihak penggugat dan tergugat.

“Sehingga dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama, perkara perceraian dapat diterima dengan ikhlas dari kedua belah pihak. Atas kejadian ini kita petik hikmah dan dijadikan pelajaran. Mudah mudahan untuk kedepannya benar-benar dan berhati hati dalam menerima laporan,” tandasnya.(Alfin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *