SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

PN Kalianda Gelar Pemeriksaan Setempat, Terkait Sengketa Lahan di Desa Bumi Daya

118
×

PN Kalianda Gelar Pemeriksaan Setempat, Terkait Sengketa Lahan di Desa Bumi Daya

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pengadilan Negeri Kalianda melakukan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah di Desa Bumi Daya. Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan.

Kegiatan PS yang dilakukan Pengadilan Negeri Kalianda di Desa Bumi Daya, Jumat (3/1/2020), untuk memastikan batas-batas objek lahan yang masuk dalam perkara.

Diketahui pada saat dilakukan PS oleh Pengadilan Negeri Kalianda, terdapat 6 lahan warga yang sudah bersertifikat ikut dalam gugatan.

Pihak Pengadilan Negeri Kalianda yang hadir dalam kegiatan PS tersebut yaitu Chandra Revolisa, SH. MH dan Yudha Dinata, SH selaku hakim dalam perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya.

“Saya harap kepada pihak penggugat dan tergugat apabila masih ada bukti-bukti terkait perkara ini, agar dapat dimasukkan dalam sidang berikutnya pada tanggal 13 Januari 2020 nanti,” ujar Yudha setelah melakukan pemeriksaan setempat.

Muhammad Ridwan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya akan dimenangkan oleh pihak tergugat.

“Tentunya kami meyakini bahwa perkara ini akan kami menangkan di sidang putusan nanti, tentunya semua itu saya pastikan setelah dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Hakim yang menangani perkara ini. Ternyata ada beberapa objek lahan milik warga yang sudah memiliki sertifikat dan terlebih itu bahwa seperti lapangan serta pasar itu adalah milik desa, Artinya pihak penggugat sudah menggugat apa yang telah menjadi hak seluruh masyarakat Desa Bumi Daya,” ungkap M Ridwan.

Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermana, berharap dapat memenangkan perkara sengketa lahan yang terjadi di desanya saat sidang putusan Pengadilan Negeri Kalianda.

“Saya memperjuangkan apa yang telah menjadi hak masyarakat Desa Bumi Daya karena lahan yang diperkarakan ini selain milik pribadi ada juga milik desa. Disisi lain objek lahan yang digugat saat ini adalah sumber pendapatan asli desa, itu artinya apabila objek lahan ini menjadi milik pribadi maka Desa Bumi Daya akan kehilangan sumber pendapatan asli desa,” ungkapnya.

Sementara itu, saat tim FPII Korwil Lamsel ingin meminta statement setelah pemeriksaan setempat oleh pihak pengadilan, tim kuasa hukum yang turut hadir sudah tidak berada di tempat.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M. Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *