“Semua kekuasaan presiden selaku eksekutif itu harus melalui persetujuan DPR. Sedangkan untuk memberi grasi dan rehabilitas, presiden harus memperhatikan pertimbangan MA,” ucap Kang Ace.
Reformasi, ujar dia, memberikan kejelasan tentang periodesasi jabatan presiden. Maka, secara tegas dalam UUD 1945 mengatur, presiden hanya boleh memimpin selama dua periode melalui pemilu.
“Dulu pada zaman Orba atau sebelumnya Orde Lama, kenapa bisa presiden tidak diganti-ganti. Karena UUD tidak mengatur secara tegas periodesasi seorang presiden. Saat itu, presiden dipilih oleh DPR dalam jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali. Makanya, Soeharto bisa menjadi presiden selama 32 tahun,” ujarnya.
Kang Ace mengatakan, fungi, wewenang, dan hak DPR. Perlu diketahui, anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
DPR sebagai pemegang kekuasaan, kata Kang Ace, membentuk undang-undang, memiliki fungsi legislasi, penggangaran, dan pengawasan.
Sedangkan hak-hak legislatif, yaitu,hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian, mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden.
Legislatif berhak memberi persetujuan dan atau menolak pernyataan perang, perdamaian, dan pernjanjian. DPR juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar dan atau menerima penempatan duta negara lain.
“DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan atas perpu, pembahasan dan persetuajuan atas RAPBN yang diajukan presiden,” ujar dia.















