Selain itu, tutur Kang Ace, DPR juga memiliki kewenangan dalam pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
“Persetujuan pengangkatan dan pemberhantian anggota KY. DPR juga berhak mengajukan tiga calon anggota hakim MK,” tutur Kang Ace.
Di akhir materi, Kang Ace mengatakan, organisasi kemahasiswaan harus menjadi inkubator dan kawah candradimuka bagi pembentukan kepemimpinan bangsa di era demokrasi. Lembaga legislatif kemahasiswaan harus menjadi instrumen pembelajaran agar tumbuh mekanisme check and balances dalam mewujudkan kebebasan akademik di kampus.
“Organisasi legislatif kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan, kritis dalam melakukan kontrol terhadap kehidupan kampus, menyusun berbagai regulasi kampus (legal drafting), dan budgeting,” pungkas Presiden Mahasiswa IAIN (UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta 1998-1999 dan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1997-1998 itu.(Jay)















