2. Pj. Bupati kurang peka dan tidak tegas dalam pengambilan keputusan (diantaranya terkait permasalahan Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, LP2B dan tanah Puskesmas Banjarejo).
3. Pj. Bupati di nilai gagal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan permasalahan – permasalahan yang terjadi di Lingkup OPD, (diantaranya banyak ASN di OPD yang tersangkut masalah hukum, kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan pejabat yang melanggar Kode Etik ASN).
4. Pj. Bupati tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai Sumpah Janji Jabatan (diantaranya : tidak bisa melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan).
5. Pj. Bupati Tulungagung tidak komunikatif disaat fikonfirmasi media/masyarakat, (diantaranya : nemblokir whatsapp teman media pada saat mau konfirmasi).
6. Pj. Bupati dinilai tidak netral saat kampanye pilpres, (memerintahkan Camat untuk melaporkan kegiatan kampanye di wilayah nya Kepada Pj. Bupati Tulungagung dan viral di media online).
7. PJ Bupati Tulungagung dinilai gagal melaksanakan perintah undang – undang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kami ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) menuntut :
1. Menteri Dalam Negeri nengevaluasi kinerja Pj. Bupati Tulungagung saat ini.
2. Menteri Dalam Negeri untuk segera mengganti Pj. Bupati Tulungagung dengan Pj. Bupati yang baru.
3. Kami atas nama ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) meminta kepada KEMENDAGRI untuk segera menindak lanjuti tuntutan kami.
“Kami atas nama Almasta akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi, bila tuntutan kami tidak segera ditindak lanjuti oleh Mendagri”, ujarnya, Senin (20/5/2024).













