SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Kapolsek Naringgul: Pelaku Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2645
×

Kapolsek Naringgul: Pelaku Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Sungguh terlalu perbuatan kakak ipar berinisial KR (29) warga Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, karena diduga telah tega melakukan perbuatan pencabulan dengan menyetubuhi adik iparnya yang masih dibawah umur.

Diketahui, korban Mawar (13) yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) diduga telah disetubuhi oleh KR dengan ancaman.

Sebelumnya, awal perkenalan Mawar dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pada saat itu akun pelaku bernama Rian Ciwidey. Melalui jurus maut nya pelaku membujuk rayu korban. Dengan cara menakuti dan dibawah ancaman pelaku akhirnya korban Mawar disetubuhi.

Setelah diselidiki oleh warga dan pihak keluarga ternyata akun bernama Rian Ciwidey itu milik terduga pelaku.

Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku KR (29) alias Jojon pada Rabu malam (11/9/2019) atas dasar laporan masyarakat.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada adik iparnya yang masih dibawah umur,” ujarnya, Kamis (12/9/2019).

Kapolsek menambahkan, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto 76 huruf D UU-RI No 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU-RI No 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, ibu korban Entin (47) merasa prihatin dan sedih atas musibah yang dialami anaknya.

“Keterlaluan sekali jika benar terbukti. Kami selaku orang tua meminta kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum sesuai yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ungkapnya dengan nada kesal.

Lanjut Entin, dirinya tidak pernah menyangka bahwa menantunya bisa setega dan sekejam itu berbuat berbuat kepada adik iparnya.

“Bagiamana masa depan anak saya jika benar terbukti. Hati saya sangat hancur sekali pak,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *