HOME

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

352
×

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Batam – Sebanyak 20 orang, 11 unit mobil Lori dan 4 unit Escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat Malam (6/3/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan didaerah Simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut. Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal dimaksud,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari 20 orang yang diamankan, 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang bertindak sebagai Pencatat (ceker), dan 11 orang bertindak sebagai supir truck, sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang,” katanya.

Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian). Lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *