HOME

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

351
×

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Sampai dengan saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut. Pasal yang dilanggar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar rupiah,” terangnya.

Ia menambahkan, “Kepada masyarakat agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *