MetroMediaNews.co – Pada tahun 2020, ada sebanyak 12 desa di Kabupaten Ciamis mendapatkan Program Pengadaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dari Kemen PUPR.
Pamsimas sendiri dilakukan sesuai dengan juknis yang dilaksanakan secara swakelola oleh KKM masyarakat yang dihasilkan dari musyawarah desa, kecuali pekerjaan tekhnis oleh KKM bisa mengambil dari luar. Namun hasil temuan dilapangan, pengadaan pipa Pamsimas diduga di kondisikan oleh pihak dinas.
Menurut salah seorang KKM penerima Pamsimas menuturkan, untuk pipa pihaknya hanya tinggal menandatangani berita acara pengadaan pipa saja.
“Untuk pipa dan pengadaan, serta pengusahanya sudah ditunjuk oleh dinas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Firman salah seorang Aktivis Pemerhati Anggaran menyayangkan seandainya hal tersebut memang benar adanya.
“Seharusnya pengadaan pipa itu dilaksanakan oleh KKM melalui pengadaan yang prosesnya berdasarkan pada Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Ia menuturkan, sesuai dengan juknis yang ada, juga sebagai ASN hal tersebut bertentangan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS, dimana dalam salah satu pasal disebutkan PNS tidak boleh ikut bermain dalam proyek.
“Hal tersebut dikategorikan merupakan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu dirinya berharap pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis, Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera terjun kelapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Ciptakarya, Anton mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengkondisikan. Kami berkontrak dengan Ketua KKM terkait di lapangan dan sudah ada tim fasilitator yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Kita hanya menerima program saja, terkait anggaran kita tidak mengelola. Jadi tanyakan saja ke fasilitator,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman/Tim















