MetroMediaNews.co – Pada tahun 2020 ini sebanyak enam desa di enam kecamatan di Kabupaten Pangandaran mendapatkan program PAMSIMAS (Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang bersumber dari APBN.
Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, maka para penerima Pamsimas dalam penerapannya harus sesuai Juknis yang ada yang di keluarkan oleh Kementrian PUPR.
Menurut Firman salah seorang Pemerhati Anggaran menuturkan, bahwa hasil pantauan di lapangan masih ada penerima Pamsimas yang akhirnya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum(APH), karena dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan juknis yang ada.
“Salah satu contohnya seperti pengadaan pipa yang tidak sesuai dengan spek, pembuatan reservoar yang kurang volume atau kualitas bahan bangunan yang kurang,” ungkap Firman kepada MetroMediaNews.co, Kamis (18/6/2020).
Ia menjelaskan, kalau melihat UU nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu tidak melihat nilai uang tapi perbuatannya karena itu sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Belum lagi dalam pasal lain juga disebutkan tentang administrasi palsu, yakni pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: VAN















