MMN, SINGAPARNA – Andri selaku fasilitator program PAMSIMAS desa Mangunreja, kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya,membantah bahwa dirinya telah mengintervensi atau ikut mengatur pembelajaan pelaksanaan PAMSIMAS di desa Mangunreja.
Andri menegaskan, bahwa dirinya hanya sebatas fasilitator yang bertugas melakukan pendampingan agar pelaksanaan program sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada dalam Juknis.
“Seperti dalam melakukan penarikan uang untuk belanja, saya hanya menyarankan sesuai dengan RPD dengan tujuan agar uang yang ditarik sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak ada uang yang di pegang oleh KKM dengan tujuan demi keamanan,” terangnya kepada MMN, Selasa (16/7/2019).
Lebih lanjut, Andri juga menjelaskan, bahwa dirinya selaku fasilitator PAMSIMAS se Kabupaten Tasikmalaya menegaskan tidak ada fasilitator yang terlibat dalam pengadaan barang dan interpensi pelaksanaan PAMSIMAS.
“Adapun kala intervensi itu juga agar melaksanakan program sesuai dengan aturan dan Juknis yang ada,” tandasnya.(Van)