Metromedianews.co|Cianjur – Bawaslu Kabupaten Cianjur menghentikan laporan dari Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur lantaran tak memenuhi syarat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan RTRW se-Kabupaten Cianjur oleh Paslon nomor 3 Herman Suherman-TB Mulyana (BHSM).
Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh paslon nomor 3 yang dilakukan Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur tidak memenuhi unsur pasal 71 (3) tentang Pilkada.
“Dari rapat terakhir kita sudah putuskan bahwa laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur tidak memenuhi syarat,” ujarnya, pada Rabu 23 Desember 2020.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut juga saat ini sudah resmi ditutup atau dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Karena tidak memenuhi syarat, kasus ini sudah resmi ditutup. Kita juga sudah beri surat kepada pelapor terkait hasil kasus ini,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan wartawan sudah berusaha menghubungi pihak Pelapor, Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur, Unang Margana, namun hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur melaporkan Paslon nomor 3 Herman Suherman-TB Mulyana (BHSM) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melibatkan RTRW dalam Pilkada Cianjur 2020.(WN/Jay)















