SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Kejari Cianjur Dalami Kasus Dugaan Pungli Oknum E- Warung

318
×

Kejari Cianjur Dalami Kasus Dugaan Pungli Oknum E- Warung

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, akui telah menerima laporan kasus dugaan pungli oknum agen atau E-Warung “Uang Gesek” senilai Rp5000/keluarga penerima manfaat (KPM) dari program batuan pangan non tunai (BPNT). Pungli uang gesek Rp5000.-tersebut, dilaporkan pihak Yayasan Lembaga Perlindungan Nusantara (YLPKN). Namun, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, melalui Kasi Intel Rohmadi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli uang gesek sebesar Rp5000/KPM dari bantuan BPNT yang dilakukan oleh oknum agen atau E-Warung yang ada dilingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Rabu (3/2/2021) lalu yang dilaporkan pihak YLPKN.

“Kami secepat mungkin akan melaporkan masalah kasus ini, kepada pimpinan serta akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur. Nanti setelah turun, suratnya dari pimpinan akan segera ditindaklanjutinya,” tegas Kasi Intel Kejari Cianjur, Rohmadi kepada awak media Selasa (9/2/2021).

Lanjut Rohmadi, akan mengkaji berapa nilai jumlah selanjutnya yang telah dipungli oleh oknum agen atau E-Warung dari BPNT tersebut. Namun, kami tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Inspektorat Daerah (Itda) dan Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, untuk memanggil oknum agen atau E-Warung yang telah memungut Rp 5000 per KPM dari dana BPNT tersebut.

“Memang belum ada intruksi atau surat dari pimpinan. Makanya nanti, setelah turun surat rekomendasi dari pimpinan, baru ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengaakan, terkait mencuatnya kasus dugaan pungli “Uang Gesek” sebesar Rp5000/KPM dari BPNT yang dilakukan oleh oknum agen atau E-Warung di Kecamatan Sindangbarang sangat marah dan geram.

“Kasus uang gesek yang dilakukan E-warong: agen bank, pedagang yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur ini harus dilaporkan dan segera ditindaklanjuti oleh Tikor yang bertugas ditingkat kecamatan. Saya secepatnya akan memanggil Kadisnsos terkait dugaan pungli ini,” pungkasnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *