METROMEDIANEWS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang melakukan pungutan liar (Pungli), kendati uang tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua murid yang dirugikan.
Kepala Disdikbud Cianjur, Cecep Sobandi, sudah menginstruksikan oknum guru yang melakukan Pungli agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua oknum guru tersebut sudah diperintahkan untuk mengembalikan uang yang diterima dari orangtua murid, baik anak yang tidak lolos maupun yang lolos ke SMP Negeri I Cianjur,” ujar Cecep, Selasa, (3/7).
Cecep mengatakan, orang tua murid yang sudah menerima uang kembalian atas pungutan liar (Pungli) tersebut, kami menyarankan agar orang tua murid tetap melapor ke Disdikbud Cianjur.
“Meskipun telah mengembalikan uang dan siswa sudah masuk ke sekolah lain, tetapi oknum guru tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Kepala sekolah menerima teguran, baik berupa lisan ataupun tertulis,” katanya, seperti dilansir Antara.
Cecep melanjutkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki oknum lain di SMPN 1 yang dicurigai turut terlibat dalam pungli dengan dalih dapat meloloskan siswa karena oknum guru SDN 1, Jenab tidak melakukan hal tersebut tanpa ada oknum lain.
“Kami akan memberikan sanksi yang sama terhadap oknum lainnya di SMPN 1 karena diduga turut di sekolah tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan angkat bicara menanggapi adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum guru.
“Bukan hanya sanksi teguran lisan ataupun tulisan, karena hal itu jelas merupakan sebuah tindak pidana yang secara formal harus ditindak oleh pihak yang berwajib meski uangnya telah dikembalikan,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, tidak bisa menggugurkan perbuatan tindakan tersebut, disamping itu orang tua wali murid harusnya di arahkan untuk melakukan bentuk pelaporan ke pihak kepolisian.
“Buat efek jera untuk oknum tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Jay
Editor: Dedy