MMN.co, Cianjur – Peternakan Ayam silang milik PT Ciomas Adi Satwa yang berlokasi di Kampung Tangkil, Desa Sinangsari, Cilaku, Cianjur, disegel Pemerintah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Penyegelan diduga karena PT tersebut melanggar 3 aturan daerah (Perda) yaitu Perda No.14/Th 2013 tentang Bangunan, No.4/Th 2006 Tentang Kajian Lingkungan, dan Perda No.1/Th 2019 sudah di ganti Perda No 3/Th 2020 tentang Trantibum-Tranmas.
Terkait adanya penyegelan dari Satpol PP tersebut, Kepala Kandang PT Ciomas Adi Satwa, Yanto mengatakan, bahwa penyegelan tersebut sudah 2 bulan lebih dan membenarkan bahwa perusahaanya melanggar aturan. Akan tetapi sekarang sudah ada yang dibereskan diantara pembuatan IMB dan kepemilikan Sertifikat.
“Kandang ayam kami sudah di segel 2 bulan lebih, penyegelan tersebut mengenai 3 Perda. Tapi sekarang kami sudah membuatnya yaitu IMB dan kepemilikan Tanah,” kata Yanto.
Selanjutnya, Yanto menjelaskan, bahwa PT Ciomas Adi Satwa baru 2 tahun dalam pengelolaan kandang yang sekarang (lokasi Kp. Tangkil-Red) bahwa sebelum di kelola oleh pengusaha unggas Cianjur.
“Kami mengelola baru 2 tahun PT Ciomas Adi Satwa di Kabupaten Cianjur dan baru mengelola 2 tempat yaitu di kecamatan Cilaku dan Cipanas,” ucapnya.
Sementara itu terkait pengolahan limbah, Yanto mengakui bahwa pengelolaan limbah peternakan ayam milik PT Ciomas Adi Satwa belum memiliki alat pengolahan limbah, untuk sementara baru secara manual.
“Untuk limbah kandang ayam kami belum memiliki alat pengolahan limbah. Untuk sementara kami lakukan secara manual, seperti pembuatan kolam untuk limbah cair, menggali tanah untuk mengubur bangkai ayam. Untuk alat pengolahan limbah sudah di ajukan dan sudah di setuju,” jelas Yanto.
Untuk diketahui bahwa setiap usaha harus memiliki Izin gangguan (HO) dan NKV khususnya untuk usaha peternakan. Usaha yang tidak memiliki HO tidak boleh beroperasi dan meskipun telah memiliki HO ketika menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata.
Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene- sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Kandang Ayam yang di kelola PT Ciomas Adi Satwa yang terletak Kampung Tangkil, Desa Sinangsari, Cilaku, Cianjur ini memiliki luas 2,8 hetar, 6 unit yang baru, 1 unit 2 lantai untuk 14 ribu ekor. Dan mempekerjakan karyawan 21 orang, staf 4 orang, pada umumnya karyawan dari daerah setempat dan hanya staf dari luar daerah setempat.
(Dudi)















