MMN.co, Kab. Tangerang – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk membangun gedung atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SMPN 1 Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Namun, pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi. Pembangunan gedung UKS yang sudah mencapai 60% itu terkesan tidak transparan, karena tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Hal ini memunculkan kecurigaan publik terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
Papan informasi proyek merupakan elemen penting dalam setiap proyek yang didanai oleh pemerintah, karena memuat rincian teknis mengenai proyek tersebut. Tujuannya agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek sampai selesai. Namun, ketika dikonfirmasi, para pekerja proyek mengaku tidak tahu mengenai keberadaan papan informasi tersebut dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak sekolah.
“Saya kurang tahu soal papan proyek, silakan tanya langsung ke pihak sekolah,” ujar salah seorang pekerja proyek pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Setelah diklarifikasi lebih lanjut, ternyata proyek ini tidak ada hubungannya dengan pihak sekolah karena dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan. Namun, pekerja tersebut malah memberikan informasi yang membingungkan dengan menyatakan bahwa proyek ini satu paket dengan rehabilitasi gedung, padahal informasi yang ada tidak mencantumkan pembangunan gedung UKS.
Ahmad Setiawan, anggota investigasi dari LSM GPPRUK, mengkritik keras proyek pembangunan gedung UKS ini karena dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.













