“Undang-Undang KIP dibuat agar publik dapat memantau penggunaan anggaran, apakah sudah sesuai dengan peruntukan baik secara teknis maupun praktis. Jika papan proyek tidak dipasang, bagaimana publik bisa tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk gedung ini?” ujar Wawan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Wawan menambahkan bahwa meskipun ada sanksi bagi pelanggar Undang-Undang KIP, praktik seperti ini masih sering terjadi, di mana proyek yang didanai APBD tidak memasang papan nama.
“Ini seperti dua sisi mata uang; di satu sisi ada regulasi yang tegas mengenai sanksi bagi pelanggar Undang-Undang KIP, tapi di sisi lain proyek di depan mata sudah berjalan tanpa papan informasi. Jangan heran jika publik kemudian mencurigai adanya korupsi dalam proyek ini,” jelas Wawan.
Pembangunan gedung Usaha Kesehatan Sekolah ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar siswa yang tercermin dalam perilaku hidup bersih dan sehat.(ARIS/TIM)













