MMN.co, Kab. Tangerang – Diduga adanya penyelewengan dalam penggunaan dana desa di desa Palasari, kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang soal Program Peningkatan Peternakan dan Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Indikasi dugaan dalam penyelewengan penggunaan dana desa itu diketahui adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan.
Salah satu temuan yang mencurigakan adalah program Peningkatan Produksi Peternakan Ayam dengan nilai anggaran sebesar Rp50.300.000,- (Lima Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Sekretaris desa Palasari, Marjani menuturkan bahwa tidak adanya bantuan yang diberikan kepada warga hanya berupa ayam potong, dan bukan dukungan untuk pengembangan peternakan yang terstruktur. Tidak ada spanduk kegiatan, pelatihan, atau sosialisasi seperti yang biasanya dilakukan oleh pemerintah desa lainnya dalam program serupa.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui, serta kurangnya transparansi dalam prosesnya.
Selain itu, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya senilai Rp169.400.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Empat Ratus Juta Rupiah) juga menjadi sorotan.
Proyek pemasangan 10 titik PJU tersebut dinilai memiliki nilai yang fantastis dan diduga mengalami markup harga. Kecurigaan ini semakin kuat berdasarkan pengakuan dari Marjani yang menyatakan bahwa proyek tersebut tidak melibatkan pihak ketiga.
“Kami melaksanakan proyek ini secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” ungkapnya.
Transparansi penggunaan anggaran juga turut dipertanyakan. Kantor Desa Palasari diketahui tidak memasang Papan Informasi Publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa. Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dan menambah kecurigaan atas pengelolaan dana desa.
Dugaan penyelewengan dana desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum Indonesia, pelanggaran seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).”
Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran.(Aris /Tim)