MMN.co, Kab. Tangerang – Diduga adanya penyelewengan dalam penggunaan dana desa di desa Palasari, kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang soal Program Peningkatan Peternakan dan Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Indikasi dugaan dalam penyelewengan penggunaan dana desa itu diketahui adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan.
Salah satu temuan yang mencurigakan adalah program Peningkatan Produksi Peternakan Ayam dengan nilai anggaran sebesar Rp50.300.000,- (Lima Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Sekretaris desa Palasari, Marjani menuturkan bahwa tidak adanya bantuan yang diberikan kepada warga hanya berupa ayam potong, dan bukan dukungan untuk pengembangan peternakan yang terstruktur. Tidak ada spanduk kegiatan, pelatihan, atau sosialisasi seperti yang biasanya dilakukan oleh pemerintah desa lainnya dalam program serupa.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui, serta kurangnya transparansi dalam prosesnya.
Selain itu, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya senilai Rp169.400.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Empat Ratus Juta Rupiah) juga menjadi sorotan.
Proyek pemasangan 10 titik PJU tersebut dinilai memiliki nilai yang fantastis dan diduga mengalami markup harga. Kecurigaan ini semakin kuat berdasarkan pengakuan dari Marjani yang menyatakan bahwa proyek tersebut tidak melibatkan pihak ketiga.
“Kami melaksanakan proyek ini secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” ungkapnya.













