Transparansi penggunaan anggaran juga turut dipertanyakan. Kantor Desa Palasari diketahui tidak memasang Papan Informasi Publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa. Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dan menambah kecurigaan atas pengelolaan dana desa.
Dugaan penyelewengan dana desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum Indonesia, pelanggaran seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).”
Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran.(Aris /Tim)













