HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Dugaan Ada Penyelewengan DD di Palasari Soal Program Peningkatan Peternakan dan Proyek Penerangan Jalan Umum

75
×

Dugaan Ada Penyelewengan DD di Palasari Soal Program Peningkatan Peternakan dan Proyek Penerangan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Transparansi penggunaan anggaran juga turut dipertanyakan. Kantor Desa Palasari diketahui tidak memasang  Papan Informasi Publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa. Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dan menambah kecurigaan atas pengelolaan dana desa.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dugaan penyelewengan dana desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks hukum Indonesia, pelanggaran seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).”

Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi publik yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana desa dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran.(Aris /Tim)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *