JAKARTA, METROMEDIA.CO – Kekisruhan soal pengurus RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terlihat masih belum selesai. Informasi yang didapat redaksi, Camat Tambora, Holi Susanto membuat acara di kantor Kelurahan Jembatan Lima dengan mengundang Sekretaris RW 05 dan para Ketua RT 01 – 014, LMK dan Ketua FKDM. Beredar kabar, rapat tersebut diadakan dalam rangka mengangkat Urip Yanto menjadi PAW Ketua RW 05. Karena sebagian Ketua RT tidak hadir, alhasil rapat tersebut tidak berjalan mulus.
Dugaan Pembodohan
Robiansyah, SH, seorang praktisi hukum berpendapat Lurah Jembatan Lima maupun Camat Tambora diduga melakukan pembodohan dengan melontarkan perkataan jika pergantian Urip Yanto kepada Nurjaman sebagai Sekertaris RW 05 harus melalui proses pembinaan dari kelurahan.
Menurut Robinsyah, penonaktifan Urip Yanto kepada Nurjaman sudah melalui proses musyawarah RW, namun info yang beredar Lurah tidak menerima hasil musyawarah tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya harus ada pembinaan selama 6 bulan sebelum mengganti sekertaris RW. Jika merujuk pada Pergub DKI No.22 tahun 2022, tidak mengatur soal masa waktu pembinaan.
“Pasal 32 ayat 1 berbunyi ‘Keputusan menonaktifkan Pengurus RW dilakukan dalam Musyawarah RW’. Pada ayat 3 berbunyi ‘Lurah dapat menonaktifkan Pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW’,” jelas Robiansyah, Kamis (16/1/225).
Jika merujuk pada Pasal 32 ayat 3, lanjut Robiansyah, pembinaan dapat dilakukan Lurah jika penonaktifan pengurus RW atas usulan masyarakat, bukan hasil musyawarah.














