“Ini jelas dugaan pembodohan. Tidak terdapat aturan di Pergub yang dilontarkan Lurah dan Camat,” ungkap Robiansyah.
Diduga Ada Keberpihakan
Diduga Nurjaman memiliki data yang valid atas pengangkatannya, namun pihak kelurahan tidak bisa menjadi penengah.
“Seharusnya kedua belah pihak dimintai keterangan secara bergantian oleh Lurah. Namun hal tersebut tidak dilakukan,” tandas Robiansyah.
Apa yang telah dillakukan lurah dan Camat diduga ada keberpihakan. Bahkan, lanjut Robiansyah, hal ini diduga sebagai pangkal masalah.
Dugaan Mencoreng Nama Wali Kota
Camat Tambora, dalam hal ini mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diduga telah mencoreng nama Wali Kota dengan membiarkan hal ini berlarut-larut.
“Dalam hal ini peran Camat mengatasnamakan Wali Kota. Jika kekisruhan ini berlarut-larut sama saja mencoreng nama Wali Kota Jakarta Barat,” tegasnya.
Dalam sebuah pemberitaan dengan judul “Wali Kota Jakarta Barat Diminta Ambil Alih Kekisruhan Pengurus RW 05 Jembatan Lima Tambora” ada komentar pembaca yang menulis kewenangan penuh ada di Ketua RW.
“Sebenarnya ini kisruh pada penempatan sekertaris, di mana kewenangan penuh ada di ketua RW. Sebab RW dipilih tunggal bukan paket. Pemerintah tidak perlu campur tangan, terkecuali kisruh pada ketuanya. Serahkan saja mekanisme itu pada kearifan lokal, pemerintah (kelurahan) sebatas pemonitor dan pembina. Dengan demikian kelurahan dapat menengahi dengan bijak,” tulis pembaca. (tim)














