SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Kewenangan Ada di Tangan Ketua RW, Pangkal Masalah Diduga Lurah

46
×

Kewenangan Ada di Tangan Ketua RW, Pangkal Masalah Diduga Lurah

Sebarkan artikel ini

“Ini jelas dugaan pembodohan. Tidak terdapat aturan di Pergub yang dilontarkan Lurah dan Camat,” ungkap Robiansyah.

Diduga Ada Keberpihakan

Diduga Nurjaman memiliki data yang valid atas pengangkatannya, namun pihak kelurahan tidak bisa menjadi penengah.

“Seharusnya kedua belah pihak dimintai keterangan secara bergantian oleh Lurah. Namun hal tersebut tidak dilakukan,” tandas Robiansyah.

Apa yang telah dillakukan lurah dan Camat diduga ada keberpihakan. Bahkan, lanjut Robiansyah, hal ini diduga sebagai pangkal masalah.

Dugaan Mencoreng Nama Wali Kota

Camat Tambora, dalam hal ini mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diduga telah mencoreng nama Wali Kota dengan membiarkan hal ini berlarut-larut.

“Dalam hal ini peran Camat mengatasnamakan Wali Kota. Jika kekisruhan ini berlarut-larut sama saja mencoreng nama Wali Kota Jakarta Barat,” tegasnya.

Dalam sebuah pemberitaan dengan judul “Wali Kota Jakarta Barat Diminta Ambil Alih Kekisruhan Pengurus RW 05 Jembatan Lima Tambora” ada komentar pembaca yang menulis kewenangan penuh ada di Ketua RW.

“Sebenarnya ini kisruh pada penempatan sekertaris, di mana kewenangan penuh ada di ketua RW. Sebab RW dipilih tunggal bukan paket. Pemerintah tidak perlu campur tangan, terkecuali kisruh pada ketuanya. Serahkan saja mekanisme itu pada kearifan lokal, pemerintah (kelurahan) sebatas pemonitor dan pembina. Dengan demikian kelurahan dapat menengahi dengan bijak,” tulis pembaca. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *