SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaMegapolitan

Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

51
×

Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Foto : Paxel Penyedia layanan pengiriman.
Foto : Paxel Penyedia layanan pengiriman.

Jakarta – Seorang konsumen melayangkan protes keras kepada sebuah perusahaan ekspedisi ternama setelah paket berisi emas yang dikirimkannya dilaporkan hilang saat berada di gudang perusahaan tersebut. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai keamanan sistem logistik yang diterapkan ekspedisi bersangkutan.

Konsumen bernama Anita (45) warga Semanan, Kalideres Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa ia mengirimkan paket berisi emas seberat 50 gram dengan estimasi nilai Rp98 juta. Paket tersebut dikirim dari Jakarta menuju Blitar Jawa Timur pada 24 April 2025. Namun, hingga saat ini paket tidak kunjung tiba dan status pengiriman terhenti saat berada di gudang ekspedisi Paxel yang beralamat di Jl. Meruya Ilir Raya No.12a, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saya sudah hubungi customer service, tapi jawabannya hanya akan diselidiki. Ini barang berharga, bukan paket biasa. Saya minta pihak ekspedisi bertanggung jawab penuh,” kata Anita, Rabu (14/05/2025).

Lebih lanjut Anita menjelaskan, pihak ekspedisi Paxel hingga kini belum memberikan penjelasan detail terkait kehilangan tersebut. Ironisnya, customer service dalam hal ini selalu mengarahkan konsumen untuk mengajukan klaim asuransi yang penggantiannya tidak maksimal.

“Dalam hal ini saya keberatan karena jika mengajukan klaim penggantian maksimal hanya sebesar Rp50 juta, dan itu sangat merugikan. Untuk itu saya tidak akan tinggal diam, dan dalam waktu dekat saya bersama Kuasa Hukum akan laporkan ke polisi dan bawa ini ke jalur hukum,” tegas Anita.

Sementara itu, Rubiyansah SH, selaku Kuasa Hukum korban menyatakan akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, laporan pidana terkait dugaan kelalaian dan/atau penggelapan, dan kedua, gugatan perdata atas kerugian material dan imaterial yang dialami kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *