“Perusahaan jasa pengiriman memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan barang konsumen. Ketika kelalaian terjadi, maka tanggung jawab mutlak berada di tangan mereka,” ujar Ruby kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor Ruby & Partner, di Kalideres, Jakarta Barat.
Ruby menambahkan, perusahaan dalam hal ini harus bertanggung jawab dan fokus pada hilangnya barang milik konsumen.
“Terutama terkait penanganan klaim kehilangan barang, perusahaan jangan membahas masalah klaim. Intinya perusahaan harus jelas!!!, bagaimana paket itu harus sampai ke tangan customer,” tandasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri logistik, terutama terkait penanganan klaim kehilangan barang.
(Red/Dedy)















