SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Aliansi Rakyat Gelar Unjuk Rasa Kritisi Rencana Pembongkaran SDN Ibu Jenab

207
×

Aliansi Rakyat Gelar Unjuk Rasa Kritisi Rencana Pembongkaran SDN Ibu Jenab

Sebarkan artikel ini
Aliansi Rakyat Gelar Unjuk Rasa
Aliansi Rakyat Gelar Unjuk Rasa

MetroMediaNews.co – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Sugih Mukti untuk Cianjur menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Pendopo, Senin (22/01).

Unjuk rasa dilakukan sebagai protes dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan membongkar SDN Ibu Siti Jenab untuk dijadikan lahan parkir.

Dalam peserta unjukrasa terlihat cucu Ibu Siti Jenab, Memet Hakim dan Boyke Hakim. Peserta aksi unjukrasa diterima Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Statistik, Suprayogi.

Dikatakan Cucu Ibu Siti Jenab, Arifin Hakim meminta kepada pemerintah Kabupaten Cianjur untuk tidak melakukan aktivitas di bangunan SDN Ibu Siti Jenab sebelum dilakukan pertemuan.

“Kami berpesan agar jangan dulu ada aktivitas sebelum kami bertemu dan melakukan audiensi dengan bupati,” ujarnya.

Seorang peserta aksi Ridwan Mubarak mengatakan, ada lima yang menjadi pokok tuntutan masa aksi yakni meminta dikembalikannya fungsi awal gedung SDN Ibu Jenab I sebagai lembaga pendidikan bukan lahan parkir.

“Kembalikan para peserta didik SDN Ibu Jenab I untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ke tempat semula,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan pemerintah secara hukum harus bertanggungjawab atas perusakan gedung SDN Ibu Jenab I.

“Kembalikan tarif retribusi parkir kendaraan ke tarif semula, karena Perbup No 44 Tahun 2017 tentang perubahan retribusi, bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi,” katanya.

Ridwan mengatakan pengunjukrasa juga menuntut dibuka kembali Jalan Siti Jenab untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan proyek yang hanya memguntungkan segelintir orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *