BeritaNasionalPendidikan

Bantuan Presiden 2026: Kementerian Agama RI Rehabilitasi Madrasah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Islam

133
×

Bantuan Presiden 2026: Kementerian Agama RI Rehabilitasi Madrasah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Islam

Sebarkan artikel ini
rehab madrasah 2026 bantuan presiden

Jakarta, 15 Januari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah, baik negeri maupun swasta, melalui rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan yang mendukung proses belajar-mengajar.

Surat resmi bernomor yang diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, menegaskan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Program ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait dukungan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut dan dokumen resmi dapat diakses melalui tautan Arsip Srikandi surat resmi digital.

Jenis Bantuan dan Sasaran Madrasah

Program Bantuan Presiden Rehabilitasi Madrasah terbagi dalam empat kategori utama:

  1. Rehabilitasi Prasarana Madrasah Aliyah (negeri dan swasta).
  2. Rehabilitasi Prasarana Madrasah Tsanawiyyah (negeri dan swasta).
  3. Rehabilitasi Prasarana Madrasah Ibtida’iyyah (negeri dan swasta).
  4. Rehabilitasi Prasarana Raudlatul Athfal (negeri dan swasta).

Direktur KSKK Madrasah menjelaskan bahwa program ini menargetkan madrasah yang memenuhi beberapa kriteria penting, termasuk aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku, terdaftar dalam EMIS, memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan semua siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kriteria tambahan akan diumumkan secara resmi melalui surat pemberitahuan lanjutan.

Dalam surat edaran tersebut, Direktorat KSKK Madrasah meminta Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mensosialisasikan informasi ini ke seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kantor-kantor tersebut wajib meneruskan informasi kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing, sehingga setiap madrasah dapat menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *