MMN.co, Cianjur – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat oleh Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Indonesia seperti halnya di Kabupaten Cianjur mengikuti instruksi dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan PPKM Darurat dan salah satunya di Kecamatan Naringgul.
Pemerintah kecamatan Naringgul melalui Camat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Naringgul untuk mentaati Peraturan Pemerintah terkait PPKM Mikro Darurat terutama untuk pedagang nasi jangan menyediakan tempat untuk makan ditempat hanya bisa di bungkus atau take away (bawa Pulang).
Seperti disampaikan Ijuh Sugandi selaku Plt Camat Naringgul, bagi pedagang warung nasi silahkan buka tapi jangan melayani pembeli untuk makan ditempat dan waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk para pembeli harus dibawa pulang artinya di take away (Bawa pulang) saja,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Ijuh menegaskan, mari kita bersama-sama untuk mentaati Peraturan Pemerintah terkait PPKM Mikro Darurat ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Nairnggul umumnya di Kabupaten Cianjur.
“Sudah ada aturan nya dari mulai intruksi Menteri dalam negeri, intruksi Gubernur Jabar dan edaran dari Bupati Cianjur kaitan dengan Peraturan PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali untuk dipatuhi dan ditaati peraturan nya mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” tegasnya.
Terkahir Ijuh menghimbau, selain pedagang sembako untuk tutup sementara dan tidak boleh buka selama peraturan PPKM Mikro Darurat diterapkan sampai tanggal 20 Juli 2021.
“Yang boleh buka selama 24 jam itu seperti Puskesmas, toko obat/apotek, sembako, toko gas elfiji, Pom bensin yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari hari boleh buka tetapi selain dari itu mohon maaf untuk tutup sementara,” himbuanya.
Ijuh berpesan, bagi warga masyarakat yang membandel akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
“Bagi yang melangar peraturan PPKM Mikro Darurat salah satunya pencabutan ijin usaha dan sangsi lain nya seperti tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur bagi yang melangar protokoler kesehatan akan ditindak pidana tipiring,” pungkasnya.
(Jay)















