CianjurHOME

Langgar Jam Operasional, Rumàh Makan di Tanggeung di Tindak Petugas

135
×

Langgar Jam Operasional, Rumàh Makan di Tanggeung di Tindak Petugas

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Nekat buka dan melayani pembeli untuk menyediakan makan ditempat dimasa berlakukannya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, salah seorang pemilik rumah makan nasi padang ‘Bakat Saiyo’ di Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh petugas.

Kapolsek Tanggeung Iptu Deden Hermansyah SH, MH membenarkan anggotanya telah menindak salah seorang warga pemilik rumah makan padang yang melangar aturan PPKM Darurat.

“Benar pada Jumat malam (16/7 2021) sekitar pukul 21.20 WIB saat melaksanakan operasi gabungan kami melihat ada rumah makan yang masih melayani pembeli untuk makan ditempat sehinga dapat menimbulkan kerumunan massa, dan melanggar aturan pemerintah,” jelas Kapolsek, Jum’at (16/7/2021).

Selanjutnya Kapolsek menerangkan, selain melayani pembeli untuk makan ditempat, pemilik rumah makan padang ini masih buka diatas jam 20.00 WIB.

“Karena sudah melakukan pelanggaran pedagang rumah makan padang ini kami kenakan Pasal 34 Ayat 1 Jo pasal 21 I Ayat 2, Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan perda 13 tahun 2018 Untuk Pedagang Non Esensial,” terangnya.

Selanjutnya Kapolsek menegaskan, kami peringatkan kepada pemilik rumah makan padang untuk mengikuti aturan pemerintah selama masa Pemberlakuan PPKM Darurat diterapkan.

“Adapun untuk persidangan nya pada hari Senin (19/7/2021) secara online di Posko Kecamatan Tanggeung karena menimbang jarak dari kecamatan Tanggeung menuju Cianjur kota lumayan jauh dan pemilik rumah makan sepakat dan menyetujui untuk disidangkan,” tegasnya.

Terakhir Kapolsek berpesan, kami himbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat selama diberlakukan nya PPKM Darurat untuk bersama sama mematuhi guna menekan penyebaran virus Covid-19.

“Kami tidak melarang warga untuk berjualan tetapi tolong patuhi peraturan PPKM Darurat, boleh berjualan tetapi tidak boleh melayani pembeli untuk makan ditempat dan juga tidak boleh buka lebih dari jam yang Sudah ditetapkan selama peraturan PPKM Darurat,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *