MMN.co, Cianjur – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendatangi dan membubarkan acara resepsi pernikahan warga yang digelar dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (11/7/2021).
Kapolsek Tanggeung, Iptu Deden Hermansyah SH membenarkan adanya kegiatan bersama Satgas Covid-19 untuk menindak dan membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga yang mengundang kerumunan massa.
“Kegiatan resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh salah seorang warga yang bernama Jatnika Permana di Kampung Cijampang RT 002/ 004, Desa Pagermaneuh,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Adapun personil Satgas Covid-19 Kecamatan Tanggeung yang dilibatkan dalam kegiatan penindakan pelaksanaan PPKM Darurat kepada warga adalah 10 personil, diantarnya 4 anggota Polri, 2 anggota Koramil Pagelaran, 3 anggota Satpol-PP dan dibantu dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” jelasnya.
Mengapa kami tindak tegas dan dihentikan kegiatannya, karena menimbulkan kerumunan massa, dan dikhawatirkan adanya penyebaran virus Covid-19 yang mana dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Sewaktu kami meninjau bersama Tim Satgas Covid-19, tamu undangan melebihi 30 orang, tidak sesuai dengan Permendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan mengadakan panggung hiburan untuk para tamu juga menyediakan makan secara prasmanan,” tegasnya.
Sekali lagi kami himbau kepada warga khususnya kecamatan Tanggeung dan Pasirkuda agar mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, tujuannya baik untuk menekan penyebaran Covid-19 dan demi kemanusiaan.
“Kami menghimbau kepada warga khususnya Kecamatan Tanggeung yang akan melaksanakan pernikahan agar mentaati Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021,” pungkasnya.
(jay)















