CianjurHOME

Forkopimcam Naringgul Bubarkan Acara Resepsi Warga Ditengah PPKM Darurat

1005
×

Forkopimcam Naringgul Bubarkan Acara Resepsi Warga Ditengah PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat, petugas gabungan dari Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Naringgul membubarkan acara resepsi yang tengah berlangsung di Kampung Pasirhuni, Desa Wangunsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Akibatnya petugas memberikan tindakan tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolsek Naringgul, AKP Yayan Suharyana membenarkan adanya pembubaran resepsi pernikahan salah seorang warga Wangunsari yang dilakukan oleh petugas gabungan dan Gugus Tugas Covid-19 pada Sabtu malam (17/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Acara resepsi pernikahan yang dibubarkan petugas adalah warga Wangunsari yang bernama Cuncun,” kata Kapolsek, Minggu (18/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek, petugas yang dilibatkan 16 orang diantaranya 6 personil dari kepolisian, 2 anggota TNI dari Koramil, 4 anggota Satpol-PP dan dibantu 4 orang anggota Gugus Tugas Covid-19 Desa Wangunsari.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No.19 tahun 2021 tidak boleh mengelar acara kegiatan resepsi perhajatan/pernikahan selama diberlakukan nya Peraturan PPKM Darurat dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19.

“Apalagi ada acara hiburan dangdut organ tunggal jelas jelas ini dapat menimbulkan kerumun masa dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran wabah virus Covid-19,” tegasnya.

Selain dibubarkan, kata Kapolsek, yang punya perhajatan kami tindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melangar pasal 34 ayat (1) Jounto Pasal. 21 ayat (1) Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 melanggar peraturan PPKM Darurat.

“Pelaksanaan persidangan nya sudah kami jadwalkan pada hari Senin (19/7/2021) bersama Forkopimcam secara online di Aula Kecamatan Naringgul,” terangnya.

Kami sudah mewanti-wanti dan memberikan sosialiasi sebelumnya, siapa saja yang akan mengelar acara resepsi perhajatan/pernikahan tidak boleh selama diberlakukannya nya PPKM Darurat Jawa dan Bali.

“Seharusnya Warga masyarakat bahu membahu bersama pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan cara mematuhi peraturan PPKM Darurat, bukan malah mengadakan pesta hiburan ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang kini tingkat peningkatan penyebarannya semakin naik khususnya di Indonesia,” pungkasnya.

(jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *