MMN.co, Cianjur – Seorang Pedagang Pakaian di Kampung Cibodas RT 02/08, Desa Nairnggul, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nekat buka dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga Petugas Gabungan dari Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Naringgul terdiri dari TNI-POLRI, Satpol-PP menindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolsek Nairnggul AKP Yayan Suharyana membenarkan, benar kami bersama Petugas gabungan Forkopimcam menindak salah seorang pedagang pakaian yang masih buka dimasa diberlakukan nya PPKM Darurat.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 bahwa ditengah diberlakukan nya PPKM Darurat untuk tidak boleh berjualan dan mematuhi peraturan PPKM Darurat,” ujar Kapolsek, Jum’at (16/7/2021).
Kapolsek menjelaskan, karena wilayah hukum Polsek Naringgul ada diujung Selatan Cianjur, kami sudah berkordinasi dengan Polres persidangannya secara online nanti pada hari Senin (19/7/2021) di Posko Kecamatan Naringgul.
“Pedagang itu kami kenakan pasal 34 Ayat 1 Junto Pasal 21 Ayat 2 Tentang Pedagang Non Esensial yang melangar peraturan PPKM Darurat,” jelasnya.
Terkahir Kapolsek berpesan, kami tidak henti hentinya menghimbau kepada warga masyarakat yang berjualan non Esensial untuk tutup sementara dimasa diberlakukan nya PPKM Darurat.
“Penyebaran Covid-19 semakin meningkat mari kita bersama sama melawan Covid-19 dengan tidak berkerumun dan patuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah terkait PPKM Darurat dan untuk selalu patuhi Protokoler Kesehatan (Perokes) yang salah satunya tetap memakai masker apabila keluar rumah,” himbaunya.
Sementara itu Yadi Supriadi (35) pedagang pakaian yang ditindak petugas mengatakan, bukan tidak patuh terhadap peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat karena tidak ada lagi pekerjaan selain berjualan.
“Harus gimana lagi pak, sebab ini ladang kami satu satunya mencari rizki untuk menafkahi anak istri selain berjualan pakian,” katanyan dengan nada sedih.
Terkait dirinya ditindak dan akan segera disidangkan Yadi akan pasrah walau harus bayar denda.
“Saya akan pasrah saja hari Senin harus mengikuti persidangan Tipiring karena ini memang kesalahan saya sendiri sudah melangar peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat,” ucap Yadi.
Yadi berharap, harapan kami semoga Pandemi ini cepat usai dan Pemberlakuan PPKM Darurat segera dicabut supaya bisa berjualan seperti biasanya lagi.
“Saya berpesan kepada pedagang pakaian lainnya yang masih buka disaat Pemberlakuan PPKM Darurat untuk sementara tutup saja dulu supaya jangan senasib dengan saya ditindak oleh petugas gabungan,” harapnya.
(Jay)















