CianjurHOME

Dua Warga Naringgul yang Melanggar PPKM Darurat, Hari ini Disidang

734
×

Dua Warga Naringgul yang Melanggar PPKM Darurat, Hari ini Disidang

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Dua warga Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang melangar PPKM Darurat, Senin, 19 Juli 2021, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cianjur secara online di Aula kecamatan.

Dua orang yang melanggar PPKM Darurat ditindak pidana ringan (Tipiring) diantaranya warga Desa Wanagunsari dan Naringgul. Keduanya dinyatakan bersalah dan harus bayar denda ke Negara.

Yadi Supriadi (30) pedagang non esensial asal Desa Naringgul mengakui kesalahannya dan tidak keberatan harus bayar denda.

“Yah tadi saat sidang online dengan pengadilan, Hakim menyatakan saya bersalah dan harus bayar denda Rp100 ribu,” kata Yadi dengan raut wajah berkaca kaca, Senin (19/7/2021).

Yadi berharap semoga wabah ini segera sirna dan aturan PPKM Darurat segera dicabut.

“Kami mengajak kepada warga lain nya mari bersama kita patuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat jangan sampai seperti saya di sidangkan dan haus bayar denda,” tukasnya.

Hal yang sama dikatakan Cucun (44) warga Wangunsari yang sama sudah melanggar PPKM Darurat, dirinya tidak keberatan walau harus didenda karena ini saya akui memang kesalahannya.

“Ini pengalaman buat saya warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dimasa PPKM Darurat sehingga saya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur sudah melangar PPKM Darurat dan harus bayar Denda Rp150 ribu,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Naringgul melalui Kanit Reskrim Aipda Ahlan Firdaus menjelaskan, dua orang pelanggar PPKM Darurat diwilayah Kecamatan Naringgul sudah disidangkan secara online.

“Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan mereka mengakui kesalahannya dan sangup bayar denda,” jelasnya, Senin (19/7/2021).

Alan menegaskan, kami harap khususnya kepada warga masyarakat Naringgul dimasa PPKM Darurat Jawa dan Bali kiranya untuk mematuhi peraturan pemerintah. Tujuan pemerintah baik untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Bagi pedagang non esensial kami mohon untuk tutup dulu sementara ini dan bagi warga masyarakat yang mau menggelar acara respsi pernikahan apalagi sampai mengadakan hiburan sementara tidak diperbolehkan. Kami tidak melarang warga mau menikahkan anaknya atau mau akad nikah tetapi yang tidak diperbolehkan itu mengadakan resepsi atau hiburan yang menimbulkan kerumunan masa,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *