HOMEMegapolitan

Gubernur Banten Resmi Lapor Polisi Buntut Oknum Buruh Duduki Ruang Kerjanya

33
×

Gubernur Banten Resmi Lapor Polisi Buntut Oknum Buruh Duduki Ruang Kerjanya

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Serang – Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten pada Jumat (24/12) untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi. Rombongan tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Jumat (24/12).

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm  menyatakan, “Laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari wahidin halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,”kata Asep.

Selanjutnya asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut, ”Berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada,  terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk keruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, selain itu terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan, serta rangkaian video yang viral dimedia pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun dilokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” terang Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *