PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Artis Nikita Mirzani tak Jadi Ditahan, Ini Alasan Polisi

75
×

Artis Nikita Mirzani tak Jadi Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Nikita Mirzani

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Dia menyampaikan, kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.

Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

“Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka,” ujar Shinto Silitonga.

Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Meski begitu, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.

“Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” kata Shinto.

Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.

(mqcr7/jpnn)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *